Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 16 Juni 2013

Menilik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan



PERTIMBANGAN LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011


            Dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 didasari dengan pertimbangan bahwa undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dirasa masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
          Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 memang perlu disempurnakan, khususnya materi-materi yang terkait dengan adanya berbagai undang-undang yang memiliki dampak penting bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta berbagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang juga memiliki dampak penting bagi pembentukan peraturan perundang-undangan.



SISTEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011


            Adapun sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu terdiri dari 13 bab dan sebanyak 104 pasal, yang secara rinci sebagai berikut:

BAB I          :     KETENTUAN UMUM (Pasal 1-Pasal 4)
BAB II     :      ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Pasal 5-Pasa l6)
BAB III :  JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN (Pasal 7- Pasal 15)
BAB IV       :    PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Pasal 16- Pasal 42)
BAB V        :    PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Pasal 43-Pasal 63)
BAB VI      :    TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Pasal 64)
BAB VII     :    PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RUU (Pasal 65-Pasal 74)
BAB VIII   PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERDA PROVINSI DAN PERDA KAB/KOTA (Pasal 75-Pasal 80)   
 BAB IX     :    PENGUNDANGAN (Pasal 81-Pasal 87)
BAB X       :    PENYEBARLUASAN (Pasal 88-Pasal 95) 
BAB XI      :   PARTISIPASI MASYARAKAT (Pasal 96)
BAB XII     :   KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 97-Pasal 99)
BAB XIII    :   KETENTUAN PENUTUP (Pasal 100-Pasal 104)



RINGKASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011


BAB I
KETENTUAN UMUM

PENGERTIAN:
  *Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  *Peraturan Perundang-undangan
  *Peraturan Presiden
  *Peraturan Daerah Provinsi
  *Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  *Naskah Akademik
  *Pengundangan
  *DPR
  *DPD
  *DPRD


BAB II
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1.    Asas Pembentukan
a.    kejelasan tujuan
b.   kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c.   kesesuaian antara jenis , hierarki dan materi  muatan
d.   dapat dilaksanakan
e.   kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.     kejelasan rumusan
g.    keterbukaan                       

2.    Asas Materi Muatan
      
       Asas Umum:
       a.   pengayoman;
       b.   kemanusiaan;
       c.   kebangsaan;
       d.   kekeluargaan;
       e.   kenusantaraan;
       f.    bhinneka tunggal ika;
       g.   keadilan;
       h.   kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
       i.     ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
       j.    keseimbangan, keserasian dan keselarasan      
      
       Asas Khusus:
       sesuai dengan bidang hukum  peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.


BAB III
JENIS, HIERARKI DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

a.    UUD Negara RI Tahun 1945;
b.    Ketetapan MPR;
c.    Undang-Undang/PERPPU;
d.    Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota   

- kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki
- jenis peraturan perundang-undangan lainnya diakui keberadaannya dan mempunyai  kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
-  Pasal 9
    (1) dalam hal suatu UU diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
  (2) dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dgn UU, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
-  materi muatan UU berisi:
       * pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
       * perintah suatu UU untuk diatur dgn UU;
       * pengesahan perjanjian internasional tertentu;
       * tindak lanjut atas putusan MK; dan/atau  
       * pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
-  materi muatan Perpu sama dengan materi muatan UU
-  materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
-  materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yg diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
-  materi muatan Perda Prov dan Perda Kab/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
*    materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Perda Prov, dan Perda Kab/Kota.
*    ketentuan pidana Perda Prov, Kab/Kota berupa ancaman pidana kurungan         kaling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00        (lima puluh juta rupiah).
*    Perda Prov, Kab/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana      denda sesuai dgn yg diatur dlm perat perUUan lainnya.


BAB IV
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perencanaan Undang-Undangan
     Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Perencanaan Peraturan Pemerintah
     Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
       Perencanaan Peraturan Presiden
   Program Penyusunan Peraturan Presiden
       Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
       Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi
       Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kab/Kota
       Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
    Disesuaikan Kebutuhan Lembaga, Komisi atau Instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun.


BAB V
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Penyusunan UU
      asal RUU : DPR-Presiden-DPD
      RUU harus disertai dengan naskah akademik (kecuali RUU APBN, penetepan Perpu menjadi UU, pencabutan UU atau pencabutan Perpu disertai keterangan pokok pikiran dan materi muatan yang diatur)
      penyusunan NA dilakukan sesuai dgn teknik penyusunan NA sebagaimana tercantum dalam lampiran i

RUU DPR : DPR sendiri & dapat berasal DPD
                        -  DPR menyampaikan RUU kepada Presiden
                        -  Presiden menunjuk menteri (paling lambat 60 hari)
                        -  MENKUMHAM mengkoordinasikan persiapan pembahasan

RUU dari Presiden :
     -    disiapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian               
     -    harmonisasi, pembulatan dan pemantapan substansi (dikoordinasikan MENKUMHAM)
    -    Presiden menyampaikan RUU kepada pimpinan DPR 
    -    DPR mulai melakukan pembahasan (paling lambat 60 hari  sejak menerima surat     
         Presiden)

Penyusunan Perpu
Perpu  harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut
*      pengajuan Perpu dalam bentuk RUU tentang penetapan Perpu menjadi UU
*      dalam hal Perpu mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu   ditetapkan menjadi UU
*      dalam hal Perpu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku (DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perpu yang mengatur segala akibat  hukum dari pencabutan Perpu)
*      RUU pencabutan Perpu ditetapkan menjadi UU tentang pencabutan Perpu dalam rapat paripurna yang sama

Penyusunan PP

    penyusunan PP, pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
     pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPP dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Penyusunan  Perpres
        penyusunan Perpres, pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar non kementerian
        pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Penyusunan Perda Provinsi dan Perda Kab/Kota

        asal Raperda Prov/Kab/Kota : DPRD Prov/Kab/Kota atau Gubernur/Bupati/Walikota
   Raperda Prov/Kab/Kota disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah  Akademik (kecuali Raperda Prov/Kab/Kota APBN, pencabutan Perda Prov/Kab/Kota; atau perubahan Perda Prov/Kab/Kota yang mengubah beberapa materi, disertai keterangan pokok pikiran dan materi muatan yg diatur).
        penyusunan NA sesuai dgn lampiran i teknik penyusunan NA
        Raperda berasal dari DPRD Prov/Kab/Kota:
 -   anggota, komisi, gabungan komisi, alat kelengkapan DPRD Prov/Kab/Kota yang  khusus menangani bidang legislasi
 -  DPRD menyampaikan raperda kepada Gubernur/Bupati/Walikota
        Raperda berasal dari Gubernur/Bupati/Walikota (diatur lebih lanjut dengan Perpres):
 -   pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi yg berasal dari DPRD Prov/Kab/Kota dikoordinasikan oleh alat kelengkapan    DPRD Prov/Kab/Kota yang khusus menangani bidang legislasi. 
 -   pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi yang berasal dari Gubernur/Bupati/Walikota dikoordinasikan oleh  biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.          




BAB VI
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 64:
·    Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (lampiran ii)
·   Perubahan atas teknik penyusunan peraturan perundang-undangan melalui Peraturan Presiden


BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RUU

Pembahasan RUU
        pembahasan RUU dilakukan bersama : DPR dan presiden/menteri yang ditugasi
        pembahasan RUU dilakukan melalui  2 tingkat pembicaraan (pembicaraan tingkat i dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat baleg, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus dan pembicaraan tingkat ii dalam rapat paripurna)
        pembahasan dalam rapat tertentu dan materi tertentu mengikutsertakan DPD (diwakili komisi yg terkait dengan materi RUU)
        RUU dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama, jika sudah dibahas hanya dapat ditarik atas bersetujuan bersama DPR dan Presiden
        pembahasan Perpu sama dengan mekanisme pembahasan RUU
        pembahasan RUU tentang pencabutan Perpu melalui mekanisme khusus

Pengesahan RUU
           
-    RUU yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Presiden untuk disahkan     menjadi UU
-  penyampaian kepada presiden dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari sejak RUU disetujui bersama
 -   pengesahan dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari. 
Jika tidak disahkan dalam jangka waktu  tersebut, ruu sah jadi uu dan wajib diundangkan(disertai frasa tertentu)
- UU yang mengatur aturan delegasian, wajib mencantumkan batas waktu penetapan PP atau peraturan pelaksanaan lainnya.


BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERDA PROV/KAB/KOTA

·           pembahasan Raperda Prov/Kab/Kota
·           pembahasan dilakukan bersama : DPRD Prov/Kab/Kota dan Gubernur/Bupati/ Walikota
    pembahasan dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan (rapat komisi/panitia/ badan/alat kelengkapan DPRD Prov/Kab/Kota yg khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna)
·           penarikan kembali  raperda penetapan Raperda Prov/Kab/Kota
·        Raperda Prov/Kab/Kota yang telah disetujui bersama disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota ditetapkan menjadi  Perda Prov/Kab/Kota
·           penyampaian kepada Gubernur/Bupati/Walikota dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari sejak raperda disetujui bersama
·           penetapan dilakukan dalam waktu  paling lama 30 hari.
·   jika tidak ditandatangani dalam jangka waktu  tersebut, sah jadi Perda dan wajib diundangkan (disertai frasa tertentu)


BAB IX
PENGUNDANGAN

·         pengundangan merupakan syarat mengikat
·         pengundangan dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara RI, Tambahan Lembaran Negara RI, Berita Negara RI, Tambahan Berita Negara RI, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah
·         pengundangan dalam Lembaran Negara RI à UU/Perpu, PP, Peraturan Presiden,  dan peraturan perundang-undangan lain yang harus diundangkan dalam LNRI
·         pengundangan dalam berita negaraà peraturan lainnya yang harus diundangkan
·      TLN dan TBNRIà penjelasan pengundangan dalam LNRI atau BNRI dilakukan oleh menteri yg      menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang hukum.
·         penempatan pengundangan Perda Prov/Kab/Kota à Lembaran Daerah
·          pengundangan Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikotaà Berita Daerah
·           pengundangan  dalam LD dan BD dilakukan oleh Sekretaris Daerah


BAB X
PENYEBARLUASAN

·          penyebarluasan Prolegnas, RUU, dan UU dilakukan oleh DPR dan pemerintah
·      penyebarluasan UU dapat dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·    dalam hal perat perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang hukum.
·       penyebarluasan Prolegda, Raperda Prov, Kab/Kota dan Perda Prov, Kab/Kota dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah
·        penyebarluasan prolegda dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang  khusus menangani bidang legislasi
·       penyebarluasan Raperda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD
·    penyebarluasan raperda yang berasal dari gubernur atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah
·      naskah yg disebarluaskan hrs merupakan salinan naskah yg telah diundangkan dlm LNRI, TLNRI, BNRI, TBNRI, LD,TLD, dan BD


BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT

BAB XI (Pasal 96)


BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

BAB XII (Pasal  97-Pasal 99)


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

BAB XIII (Pasal 100-Pasal 104)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar