Di era globalisasi ini, perkembangan
dibidang perdagangan nampaknya menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Kini
semua orang dapat melakukan transaksi perdagangan karena ditunjang oleh
canggihnya teknologi yang mampu menghubungkan wilayah antar daerah di seluruh
Indonesia, bahkan antar negara sekalipun. Sehingga batas wilayah tak lagi
menjadi kendala dalam melakukan transaksi perdagangan.
Dalam melakukan hubungan perdagangan tentunya tidak selamanya berjalan
lancar. Adanya kebutuhan personal tiap pihak dapat memacu timbulnya sengketa
yang merugikan pihak lawannya.[1]
Memang pada dasarnya para pihak tidak ingin perdagangannya tersebut timbul
suatu sengketa, namun bila sengketa itu memang muncul maka mau tidak mau para
pihak harus menyelesaikannya.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan cara yang biasa ditempuh
oleh para pihak yang bersengketa. Dengan menempuh jalan beracara di pengadilan,
para pihak yang bersengketa berharap masalahnya dapat cepat terselesaikan
dengan cara seadil-adilnya. Namun dalam perkembangannya, dengan beracara di
pengadilan suatu sengketa tidak selalu sesuai dengan harapan karena terkendala banyak
sekali persoalan yang harus dihadapi terkait kelemahan penyelesaian melalui
pengadilan. Adapun kelemahan tersebut antara lain:[2]
1.
Membutuhkan
waktu yang lama.
2.
Membutuhkan
biaya yang mahal.
3.
Sidang
terbuka unuk umum.
4.
Pengetahuan
hakim generalis sehingga hakim kurang menguasai sengketa yang ditangani.
Dengan adanya alasan-alasan tersebut maka pihak-pihak yang bersengketa di
bidang perdagangan kini cenderung lebih memilih untuk menyelesaikan sengketanya
melalui jalur arbitrase. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 30 tahun 1999,
arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan
umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh
para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya arbitrase berwujud dalam dua bentuk,
yaitu:[3]
1. Factum de compromitendo, yaitu klausa
arbitrase yang tercantum dalam surat perjanjian tertulis yang dibuat para pihak
sebelum timbul sengketa.
2. Akta kompromis, yaitu suatu perjanjian
arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbl sengketa.
Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan
lembaga peradilan. Kelebihan tesebut antara lain:[4]
1.
Dijamin
kerahasiaan sengketa para pihak
2.
Dapat
dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan adminstratif
3. Para
pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan,
pengalaman, serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang
disengketakan, jujur dan adil
4.
Para
pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta
proses dan tempat penyelenggaraan abitrase
5. Putusan
arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara
(prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan, sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999.
Terkait Pasal 60 tersebut, suatu putusan yang bersifat final itu tidak
serta merta mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab di dalam Pasal 70 dijelaskan
bahwa putusan arbitrase dapat dilakukan pembatalan apabila mengandung unsur–unsur
tertentu seperti yang dijelaskan dalam pasal tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu dianalisis beberapa permasalahan, antara lain:
1. Apakah hakim diberi
keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan putusan pengadilan atas
pembatalan putusan arbitrase tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk
mengabulkan atau menolak permohonan terkait adanya kata “dapat” dalam
penjelasan Pasal 70 UU No.30 tahun 1999?
2. Apakah
Ketua Pengadilan Negeri dalam menentukan lebih lanjut akibat pembatalan
seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU No.
30 Tahun 1999 diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kembali pokok
perkara?
AMBIGUITAS
DALAM PASAL 70 TERKAIT KETENTUAN KELELUASAAN HAKIM UNTUK MENGGUNAKAN ATAU TIDAK
MENGGUNAKAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SEBAGAI DASAR
PERTIMBANGAN UNTUK MENGABULKAN ATAU MENOLAK PERMOHONAN
Pada dasarnya putusan
arbitrase itu bersifat final sebagaimana tersurat dalam Pasal 60 UU No.30 tahun
1999, namun putusan tersebut tidak serta
merta mempunyai kekuatan hukum tetap.[5]
Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 70 UU NO.30 tahun 1999 dijelaskan bahwa
putusan arbitrase dapat dilakukan pembatalan apabila putusan tersebut diduga
mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Surat atau
dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui
palsu atau dinyatakan palsu.
b. Setelah
putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan
oleh pihak lawan.
c. Putusan
diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam
pemeriksaan sengketa.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase menyatakan: ....Alasan-alasan
permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan
putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut
terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan
sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak
permohonan. Penjelasan ini di satu sisi menggariskan, Pemohon harus
menyertakan bukti putusan pengadilan untuk mendukung alasan Permohonan. Di sisi
lain, memperhatikan kata "dapat" dari kalimat putusan pengadilan
ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan seolah-olah hakim diberi
keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan putusan pengadilan
tersebut sebagai dasar pertimbangannya. Jika begitu, apakah hakim diberi
peluang untuk memeriksa permohonan yang alasan-alasannya tidak dibuktikan
dengan putusan pengadilan. Jika maksud pembuat UU Arbitrase memang begitu, maka
hakim dalam mempertimbangkan alasan-alasan permohonan akan sulit menghindarkan
kepada pemeriksaan ulang pokok perkara yang telah dipertimbangkan dalam putusan
arbitrase. Padahal UU Arbitrase tidak memberi kewenangan kepada hakim untuk
memeriksa ulang perkara sebagaimana tersirat dinyatakan oleh Penjelasan Pasal
72 Ayat (2): "....Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa
setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan
memeriksa kembali sengketa bersangkutan....". Jadi, yang berhak
memeriksa ulang perkara adalah lembaga arbitrase-nya. Itulah sebabnya Bab VII
UU Arbitrase menggunakan istilah pembatalan dan bukan banding dimana dalam
upaya yang terakhir ini hakim diberi wewenang untuk memeriksa ulang seluruh
materi perkara.
Pasal 71 UU Arbitrase mensyaratkan “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara
tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan
pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri”; Selanjutnya,
Pasal 59 (1) menentukan “Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak
tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera
Pengadilan Negeri. Jadi, maksimum waktu yang disediakan untuk memperoleh
“putusan pengadilan” tersebut hanyalah 60 hari. Bagi mereka yang biasa
berperkara di pengadilan akan segera memahami betapa “sulit ketentuan ini dapat
dijalankan. Padahal, ada adagium hukum yang penting yang menyatakan bahwa “lex non cogit impossibilia” atau “the law requires not to impossibilities”.
Menurut penulis, kata “dugaan” di sini dapat disamaartikan dengan
kata “persangkaan” sebagaimana yang biasa digunakan dalam hukum acara perdata.
Mengenai hal ini, sudah banyak sekali tulisan-tulisan yang baik yang
menjelaskan apa pengertian “persangkaan” menurut hukum. Meski demikian, penulis
perlu mengatakan bahwa suatu persangkaan
yang dapat mendukung alasan pengabulan permohonan pembatalan putusan arbitrase,
harus mempunyai nilai atau bobot yang sah sebagai alasan pengabulan. Dalam hal
ini, harus ada fakta yang mendukung persangkaan, atau sekurang-kurangnya ada
petunjuk-petunjuk yang membenarkan persangkaan, dan fakta atau petunjuk itu
harus masuk akal.
Penulis berpendapat apabila terdapat fakta atau petunjuk misalnya
bahwa arbiter telah melakukan suatu kelalaian yang penting dalam melaksanakan
tugas (atau wewenang) yang diberikan menurut perjanjian arbitrase, maka
kelalaian tersebut dapat dianggap sebagai suatu “penipuan” ataupun
“tipu-muslihat”. Dalam hal ini, ada adagium hukum yang mengatakan “Magna culpa
dolus est. Great neglect is equivalent to fraud”. Kelalaian yang besar sama
artinya dengan penipuan/ tipu muslihat. Contoh lain, sebagaimana diakui oleh Konvensi New York maupun
UNCITRAL Model Law, dan sudah diikuti oleh sebagian besar negara-negara di
dunia, dalam hal perjanjian untuk membawa sengketa itu ke arbitrase tidak sah,
maka hal itu pun merupakan alasan yang sah untuk membatalkan putusan arbitrase.
Apalagi perlu diingat, dasar arbitrase adalah “perjanjian”. Tanpa adanya
perjanjian arbitrase yang sah, seharusnya sejak semula, proses arbitrase itu
tidak sah dan karenanya putusan arbitrase yang dijatuhkan menjadi “batal demi
hukum” (void ab initio).
AMBIGUITAS DALAM PASAL 72 TERKAIT KETENTUAN KEWENANGAN
KETUA PENGADILAN NEGERI DALAM MENENTUKAN LEBIH LANJUT AKIBAT PEMBATALAN
SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN PUTUSAN ARBITRASE
Di dalam Pasal 72 ayat (2) UU Arbitrase dijelaskan bahwa apabila
permohonan pembatalan arbitrase dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan
lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase. Dan
dalam penjelasan Pasal 72 ayat (2) dijelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri
diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan jika diminta oleh para
pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian
dari putusan arbitrase bersangkutan. Ketua Pengadilan Negeri dapat
memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau
arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau
menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui
arbitrase (cetak miring dari Penulis).
Hakim dalam memeriksa perkara Permohonan Pembatalan Arbitrase dibatasi
oleh Pasal 70 UU Arbitrase sehingga tidak berwenang untuk memeriksa ulang pokok
perkara yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Arbitrase. Tapi, mencermati
Pasal 72 Ayat (2) UU Arbitrase, tampaknya akan timbul kesulitan bagi hakim
untuk menghindari pemeriksaan kembali pokok perkara.
Pertama-tama, masalah frase pembatalan seluruhnya atau sebagian
dari putusan arbitrase. Frase ini mengindikasikan, seandainya unsur
pembatalan terbukti, maka belum tentu seluruh putusan arbitrase dibatalkan.
Bagaimana diktum putusan hakim yang membatalkan sebagian putusan arbitrase dalam
hal putusan arbitrase mengabulkan tuntutan penggugat berupa suatu prestasi (i.e
memberi, berbuat, atau tidak berbuat sesuai KUHPerdata), maka untuk membatalkan
sebagian putusan tersebut, hakim akan menilai pokok perkara di arbitrase,
seperti: mengurangi putusan ganti-rugi, biaya, atau denda.
Kemudian penjelasan Pasal 72 Ayat (2) UU Arbitrase pun menyebutkan
“Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan
jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya
atau sebagian dari putusan arbitrase bersangkutan”. Ketua Pengadilan Negeri
dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau
arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa
suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase”. Ketentuan
ini pun secara tersirat menunjukkan adanya kewenangan yang besar yang diberikan
kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu permohonan pembatalan
putusan arbitrase.
Penulis terus-terang khawatir sekaligus ngeri
membayangkan apa akibatnya apabila pendapat yang
mengatakan bahwa “dugaan” adanya “unsur” pemalsuan, tipu-muslihat, atau
penyembunyian fakta/ dokumen yang menjadi alasan permohonan pembatalan harus
dibuktikan dengan putusan pengadilan (bahkan harus oleh putusan pengadilan
dalam perkara pidana). Hal ini dapat mengakibatkan akan amat sulit, bila tidak
dikatakan mustahil, suatu putusan arbitrase dapat dibatalkan di Indonesia.
Asumsikan para Pemohon pembatalan mengajukan alasan yurisdiksi arbitrase
yang keliru atau masalah independensi arbiter Hal-hal ini pun, menurut penulis,
hakim tidak diberi wewenang untuk mempertimbangkannya. Masalah yurisdiksi
seharusnya sudah diselesaikan dalam arbitrase dimana pihak Tergugat dapat
mengajukannya melalui upaya gugatan rekonpensi sesuai Pasal 42 UU Arbitrase
Selain itu apabila dari para pemohon pembatalan telah mengajukan
pembatalan selain menggunakan alasan diatas, misalnya para pemohon dengan
menggunakan alasan jangka waktu telah daluarsa maka pembatalan itu juga bisa
dijadikan alasan.
Kalau bukan pengadilan yang menegakkan ketentuan hukum yang
sifatnya memaksa tersebut, maka siapalah yang akan melakukannya? Ingat pula
adagium hukum yang mengatakan “error qui non resistitur, approbatur”
atau bahasa Inggrisnya “an error not resisted is approved”.
Di beberapa negara (misalnya di Swiss dan Peru), putusan arbitrase
yang dijatuhkan di luar batas waktu yang ditentukan merupakan alasan yang sah
bagi pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase itu. Di Argentina dan
Polandia (dan di Indonesia pada zaman Hindia Belanda), putusan arbitrase yang
saling bertentangan satu sama lain merupakan alasan yang sah bagi pengadilan
untuk membatalkan putusan arbitrase itu.
Berdasarkan analisis tersebut maka dapat ditarik kesimpulan,
yaitu pembatalan
suatu putusan arbitrase adalah upaya hukum yang “biasa” yang berlaku secara
universal. Hukum arbitrase di negara manapun pasti mengatur upaya hukum yang
dapat dilakukan terhadap suatu putusan arbitrase, walaupun istilah yang
digunakan mereka mungkin berbeda-beda. Meski demikian, tentu saja,
upaya pembatalan putusan arbitrase tidak boleh dilakukan secara berlebihan.
Campur-tangan pengadilan melalui kewenangannya untuk membatalkan putusan
arbitrase perlu dibatasi, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat mengenai arbitrase.
Adapun saran yang diberikan Penulis terkait permasalahan tersebut adalah perlu adanya
penyermpurnaan UU Arbitrase dengan cara agar arbitrase di Indonesia dapat berkembang baik, UU Arbitrase
memang perlu disempurnakan dalam beberapa aspek, khususnya dalam hal pengaturan
mengenai alasan-alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan Indonesia untuk
membatalkan putusan arbitrase. Penulis berharap pihak-pihak yang berwenang segera
melakukan segala upaya agar UU Arbitrase dapat disempurnakan sehingga UU
Arbitrase Indonesia boleh sinkron dengan konvensi-konvensi internasional
mengenai arbitrase yang sudah terlebih dahulu diratifikasi Indonesia, maupun
kaidah-kaidah hukum arbitrase yang berlaku secara universal. Sementara waktu, mengingat UU Arbitrase belum
mengatur secara khusus alasan-alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk
membatalkan putusan arbitrase, maka nilai-nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat sehubungan dengan pembatalan putusan arbitrase dapat digali,
dipahami, dan diikuti oleh pengadilan Indonesia.
[1] Munir Fuady, Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaian
Sengketa Bisnis/CRA, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2005, h. 11.
[2] Eman Suparman, Pilihan
Forum Arbitrase Dalam Sengketa Komersial Untuk Penegakan Keadilan, Tatanusa,
Jakarta, 2004, h. 3.
[5] M. Yahya Harahap, Arbitrase Ditinjau Dari Reglemen Acara
Perdata, Peraturan Prosedur BANI, ICSID, Uncitral Arbitration, Sinar
Grafika, Jakarta, 2006, h. 16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar