Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 13 Juni 2013

Analisis Terhadap Ambiguitas Pasal 70 dan Pasal 72 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terkait Pembatalan Putusan Arbitrase



            Di era globalisasi ini, perkembangan dibidang perdagangan nampaknya menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Kini semua orang dapat melakukan transaksi perdagangan karena ditunjang oleh canggihnya teknologi yang mampu menghubungkan wilayah antar daerah di seluruh Indonesia, bahkan antar negara sekalipun. Sehingga batas wilayah tak lagi menjadi kendala dalam melakukan transaksi perdagangan.
Dalam melakukan hubungan perdagangan tentunya tidak selamanya berjalan lancar. Adanya kebutuhan personal tiap pihak dapat memacu timbulnya sengketa yang merugikan pihak lawannya.[1] Memang pada dasarnya para pihak tidak ingin perdagangannya tersebut timbul suatu sengketa, namun bila sengketa itu memang muncul maka mau tidak mau para pihak harus menyelesaikannya.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan cara yang biasa ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Dengan menempuh jalan beracara di pengadilan, para pihak yang bersengketa berharap masalahnya dapat cepat terselesaikan dengan cara seadil-adilnya. Namun dalam perkembangannya, dengan beracara di pengadilan suatu sengketa tidak selalu sesuai dengan harapan karena terkendala banyak sekali persoalan yang harus dihadapi terkait kelemahan penyelesaian melalui pengadilan. Adapun kelemahan tersebut antara lain:[2]
1.      Membutuhkan waktu yang lama.
2.      Membutuhkan biaya yang mahal.
3.      Sidang terbuka unuk umum.
4.      Pengetahuan hakim generalis sehingga hakim kurang menguasai sengketa yang ditangani.
Dengan adanya alasan-alasan tersebut maka pihak-pihak yang bersengketa di bidang perdagangan kini cenderung lebih memilih untuk menyelesaikan sengketanya melalui jalur arbitrase. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 30 tahun 1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya arbitrase berwujud dalam dua bentuk, yaitu:[3]
1.   Factum de compromitendo, yaitu klausa arbitrase yang tercantum dalam surat perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa.
2.  Akta kompromis, yaitu suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbl sengketa.
 Pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan dengan lembaga peradilan. Kelebihan tesebut antara lain:[4]
1.      Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2.      Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan adminstratif
3.    Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil
4.      Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan abitrase
5.    Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999.
Terkait Pasal 60 tersebut, suatu putusan yang bersifat final itu tidak serta merta mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab di dalam Pasal 70 dijelaskan bahwa putusan arbitrase dapat dilakukan pembatalan apabila mengandung unsur–unsur tertentu seperti yang dijelaskan dalam pasal tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu dianalisis beberapa permasalahan, antara lain:
1.    Apakah hakim diberi keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan putusan pengadilan atas pembatalan putusan arbitrase tersebut sebagai dasar pertimbangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan terkait adanya kata “dapat” dalam penjelasan Pasal 70 UU No.30 tahun 1999?
2.   Apakah Ketua Pengadilan Negeri dalam menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kembali pokok perkara?

AMBIGUITAS DALAM PASAL 70 TERKAIT KETENTUAN KELELUASAAN HAKIM UNTUK MENGGUNAKAN ATAU TIDAK MENGGUNAKAN PUTUSAN PENGADILAN ATAS PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN UNTUK MENGABULKAN ATAU MENOLAK PERMOHONAN

Pada dasarnya putusan arbitrase itu bersifat final sebagaimana tersurat dalam Pasal 60 UU No.30 tahun 1999, namun putusan tersebut  tidak serta merta mempunyai kekuatan hukum tetap.[5] Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 70 UU NO.30 tahun 1999 dijelaskan bahwa putusan arbitrase dapat dilakukan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a.    Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu.
b.     Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c.     Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase menyatakan: ....Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan. Penjelasan ini di satu sisi menggariskan, Pemohon harus menyertakan bukti putusan pengadilan untuk mendukung alasan Permohonan. Di sisi lain, memperhatikan kata "dapat" dari kalimat putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan seolah-olah hakim diberi keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan putusan pengadilan tersebut sebagai dasar pertimbangannya. Jika begitu, apakah hakim diberi peluang untuk memeriksa permohonan yang alasan-alasannya tidak dibuktikan dengan putusan pengadilan. Jika maksud pembuat UU Arbitrase memang begitu, maka hakim dalam mempertimbangkan alasan-alasan permohonan akan sulit menghindarkan kepada pemeriksaan ulang pokok perkara yang telah dipertimbangkan dalam putusan arbitrase. Padahal UU Arbitrase tidak memberi kewenangan kepada hakim untuk memeriksa ulang perkara sebagaimana tersirat dinyatakan oleh Penjelasan Pasal 72 Ayat (2): "....Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan....". Jadi, yang berhak memeriksa ulang perkara adalah lembaga arbitrase-nya. Itulah sebabnya Bab VII UU Arbitrase menggunakan istilah pembatalan dan bukan banding dimana dalam upaya yang terakhir ini hakim diberi wewenang untuk memeriksa ulang seluruh materi perkara.
Pasal 71 UU Arbitrase mensyaratkan “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri”; Selanjutnya, Pasal 59 (1) menentukan “Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri. Jadi, maksimum waktu yang disediakan untuk memperoleh “putusan pengadilan” tersebut hanyalah 60 hari. Bagi mereka yang biasa berperkara di pengadilan akan segera memahami betapa “sulit ketentuan ini dapat dijalankan. Padahal, ada adagium hukum yang penting yang menyatakan bahwa “lex non cogit impossibilia” atau “the law requires not to impossibilities”.
Menurut penulis, kata “dugaan” di sini dapat disamaartikan dengan kata “persangkaan” sebagaimana yang biasa digunakan dalam hukum acara perdata. Mengenai hal ini, sudah banyak sekali tulisan-tulisan yang baik yang menjelaskan apa pengertian “persangkaan” menurut hukum. Meski demikian, penulis perlu mengatakan bahwa  suatu persangkaan yang dapat mendukung alasan pengabulan permohonan pembatalan putusan arbitrase, harus mempunyai nilai atau bobot yang sah sebagai alasan pengabulan. Dalam hal ini, harus ada fakta yang mendukung persangkaan, atau sekurang-kurangnya ada petunjuk-petunjuk yang membenarkan persangkaan, dan fakta atau petunjuk itu harus masuk akal.
 Penulis berpendapat apabila terdapat fakta atau petunjuk misalnya bahwa arbiter telah melakukan suatu kelalaian yang penting dalam melaksanakan tugas (atau wewenang) yang diberikan menurut perjanjian arbitrase, maka kelalaian tersebut dapat dianggap sebagai suatu “penipuan” ataupun “tipu-muslihat”. Dalam hal ini, ada adagium hukum yang mengatakan “Magna culpa dolus est. Great neglect is equivalent to fraud”. Kelalaian yang besar sama artinya dengan penipuan/ tipu muslihat. Contoh lain, sebagaimana diakui oleh Konvensi New York maupun UNCITRAL Model Law, dan sudah diikuti oleh sebagian besar negara-negara di dunia, dalam hal perjanjian untuk membawa sengketa itu ke arbitrase tidak sah, maka hal itu pun merupakan alasan yang sah untuk membatalkan putusan arbitrase. Apalagi perlu diingat, dasar arbitrase adalah “perjanjian”. Tanpa adanya perjanjian arbitrase yang sah, seharusnya sejak semula, proses arbitrase itu tidak sah dan karenanya putusan arbitrase yang dijatuhkan menjadi “batal demi hukum” (void ab initio).


AMBIGUITAS DALAM PASAL 72 TERKAIT KETENTUAN KEWENANGAN KETUA PENGADILAN NEGERI DALAM MENENTUKAN LEBIH LANJUT AKIBAT PEMBATALAN SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN PUTUSAN ARBITRASE

Di dalam Pasal 72 ayat (2) UU Arbitrase dijelaskan bahwa apabila permohonan pembatalan arbitrase dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase. Dan dalam penjelasan Pasal 72 ayat (2) dijelaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase bersangkutan. Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase (cetak miring dari Penulis).
Hakim dalam memeriksa perkara Permohonan Pembatalan Arbitrase dibatasi oleh Pasal 70 UU Arbitrase sehingga tidak berwenang untuk memeriksa ulang pokok perkara yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Arbitrase. Tapi, mencermati Pasal 72 Ayat (2) UU Arbitrase, tampaknya akan timbul kesulitan bagi hakim untuk menghindari pemeriksaan kembali pokok perkara.
Pertama-tama, masalah frase pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase. Frase ini mengindikasikan, seandainya unsur pembatalan terbukti, maka belum tentu seluruh putusan arbitrase dibatalkan. Bagaimana diktum putusan hakim yang membatalkan sebagian putusan arbitrase dalam hal putusan arbitrase mengabulkan tuntutan penggugat berupa suatu prestasi (i.e memberi, berbuat, atau tidak berbuat sesuai KUHPerdata), maka untuk membatalkan sebagian putusan tersebut, hakim akan menilai pokok perkara di arbitrase, seperti: mengurangi putusan ganti-rugi, biaya, atau denda.
Kemudian penjelasan Pasal 72 Ayat (2) UU Arbitrase pun menyebutkan “Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase bersangkutan”. Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase”. Ketentuan ini pun secara tersirat menunjukkan adanya kewenangan yang besar yang diberikan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Penulis terus-terang khawatir sekaligus ngeri membayangkan apa akibatnya apabila pendapat yang mengatakan bahwa “dugaan” adanya “unsur” pemalsuan, tipu-muslihat, atau penyembunyian fakta/ dokumen yang menjadi alasan permohonan pembatalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan (bahkan harus oleh putusan pengadilan dalam perkara pidana). Hal ini dapat mengakibatkan akan amat sulit, bila tidak dikatakan mustahil, suatu putusan arbitrase dapat dibatalkan di Indonesia.
Asumsikan para Pemohon pembatalan mengajukan alasan yurisdiksi arbitrase yang keliru atau masalah independensi arbiter Hal-hal ini pun, menurut penulis, hakim tidak diberi wewenang untuk mempertimbangkannya. Masalah yurisdiksi seharusnya sudah diselesaikan dalam arbitrase dimana pihak Tergugat dapat mengajukannya melalui upaya gugatan rekonpensi sesuai Pasal 42 UU Arbitrase
Selain itu apabila dari para pemohon pembatalan telah mengajukan pembatalan selain menggunakan alasan diatas, misalnya para pemohon dengan menggunakan alasan jangka waktu telah daluarsa maka pembatalan itu juga bisa dijadikan alasan.
Kalau bukan pengadilan yang menegakkan ketentuan hukum yang sifatnya memaksa tersebut, maka siapalah yang akan melakukannya? Ingat pula adagium hukum yang mengatakan “error qui non resistitur, approbatur” atau bahasa Inggrisnya “an error not resisted is approved”.
Di beberapa negara (misalnya di Swiss dan Peru), putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar batas waktu yang ditentukan merupakan alasan yang sah bagi pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase itu. Di Argentina dan Polandia (dan di Indonesia pada zaman Hindia Belanda), putusan arbitrase yang saling bertentangan satu sama lain merupakan alasan yang sah bagi pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase itu.

            Berdasarkan analisis tersebut maka dapat ditarik kesimpulan, yaitu pembatalan suatu putusan arbitrase adalah upaya hukum yang “biasa” yang berlaku secara universal. Hukum arbitrase di negara manapun pasti mengatur upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap suatu putusan arbitrase, walaupun istilah yang digunakan mereka mungkin berbeda-beda. Meski demikian, tentu saja, upaya pembatalan putusan arbitrase tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Campur-tangan pengadilan melalui kewenangannya untuk membatalkan putusan arbitrase perlu dibatasi, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat mengenai arbitrase.
       Adapun saran yang diberikan Penulis terkait permasalahan tersebut adalah perlu adanya penyermpurnaan UU Arbitrase dengan cara agar arbitrase di Indonesia dapat berkembang baik, UU Arbitrase memang perlu disempurnakan dalam beberapa aspek, khususnya dalam hal pengaturan mengenai alasan-alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan Indonesia untuk membatalkan putusan arbitrase. Penulis berharap pihak-pihak yang berwenang segera melakukan segala upaya agar UU Arbitrase dapat disempurnakan sehingga UU Arbitrase Indonesia boleh sinkron dengan konvensi-konvensi internasional mengenai arbitrase yang sudah terlebih dahulu diratifikasi Indonesia, maupun kaidah-kaidah hukum arbitrase yang berlaku secara universal.  Sementara waktu, mengingat UU Arbitrase belum mengatur secara khusus alasan-alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase, maka nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehubungan dengan pembatalan putusan arbitrase dapat digali, dipahami, dan diikuti oleh pengadilan Indonesia.


[1] Munir Fuady, Arbitrase Nasional Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis/CRA, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2005, h. 11.
[2] Eman Suparman, Pilihan Forum Arbitrase Dalam Sengketa Komersial Untuk Penegakan Keadilan, Tatanusa, Jakarta, 2004, h. 3.
[3] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, h. 7.
[4] Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2008, h. 9.
[5] M. Yahya Harahap, Arbitrase Ditinjau Dari Reglemen Acara Perdata, Peraturan Prosedur BANI, ICSID, Uncitral Arbitration, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, h. 16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar