Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 18 Juni 2013

Analisis Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Hibah Wasiat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan



Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan), yang terhutang oleh yang wajib membayarnya.[1] Pajak telah memberikan penerimaan terbesar bagi negara Indonesia tercinta ini. Salah satu sumber pajak yang diterima oleh negara adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dasar hukum pemungutan BPHTB adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997. Obyek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dan Hibah Wasiat merupakan obyek dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB atas Hibah Wasiat juga terdapat masalah, salah satunya yang menyangkut tentang perhitungan BPHTB atas hibah wasiat yang diterima secara bersama oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus ke samping. Untuk itu penulis mengangkat masalah pelaksanaan pemungutahn BPHTB atas perolehan hak berdasarakan Hibah Wasiat. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah:
1.     Bagaimanakah pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak berdasarkan Hibah Wasiat ?
2.    Apa kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) atas perolehan hak berdasarkan Hibah Wasiat dan bagaimana penyelesaian terhadap kendala-kendala tersebut?



     Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Atas Perolehan Hak Berdasarkan Hibah Wasiat

Di dalam Pasal 957 BW dijelaskan bahwa hibah wasiat diartikan sebagai suatu penetapan wasiat yang khusus, dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang-barangnya dari suatu jenis tertentu. Hibah wasiat atau Legaat adalah suatu penetapan yang khusus di dalam suatu testament, dengan mana mewasiatkan memberikan seorang (atau lebih) seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, kalau dia meninggal dunia.[2]
Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2002, hibah wasiat merupakan salah satu obyek dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan BPHTB. BPHTB merupakan salah satu pajak obyektif atau pajak kebendaan dimana pajak terutang didasarkan pertama-tama pada apa yang menjadi obyek pajak baru kemudian memperhatikan siapa yang menjadi subyek pajak.[3] Pemungutan BPHTB dilakukan dengan cara self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri serta membayar sendiri pajak yang terutang dengan mengggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) dan melaporkannya tanpa mendasarkan kepada adanya surat ketetapan pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak BPHTB yang berbunyi: Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan Pajak.
Pemungutan terhadap BPHTB yang didasarkan atas adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan yang disebabkan adanya hibah wasiat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB. Dalam Pasal 2 ayat (2) pada angka 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB  disebutkan bahwa hibah wasiat merupakan termasuk obyek pajak sebagai akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai akibat dari adanya hibah wasiat harus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak yaitu BPHTB. Dalam pemungutan BPHTB, termasuk dari hibah wasiat ini dilakukan secara self assessment, yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. Hal ini sesuai dengan kententuan dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 yang berbunyi : wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan tidak mendasarkan pada adanya surat ketetapan pajak. Keterangan tersebut lebih diperjelas dalam penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 yang berbunyi : sistem pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah self assessment, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) dan melaporkannya tanpa mendasarkan diterbitkannya surat ketetapan pajak. Jadi dari keterangan di atas terlihat dalam hal ini wajib pajak dipercayakan untuk menghitung besarnya BPHTB yang harus dibayarkan sebagai akibat adanya perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari adanya hibah wasiat. Sebelum melaksanakan pembayaran terhadap BPHTB atas hibah wasiat yang diterima, berikut beberapa tahapan yang harus dilalui oleh wajib pajak:
1.      Tahap Saat Pajak Terutang
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, yaitu pada Pasal 9 ayat (1) huruf i tersebut terlihat, bahwa ketika penerima hibah wasiat melakukan pendaftaran untuk peralihan haknya atas harta dari hibah wasiat yang diterimanya kepada Kantor Pertanahan, maka saat itu juga dia sudah mempunyai kewajiban untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari peralihan haknya tersebut. Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) Undangundang Nomor 20 Tahun diterangkan, bahwa: pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang yang sama diterangkan juga, bahwa : tempat terutang pajak adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan. Jadi timbulnya kewajiban untuk membayar BPHTB adalah saat dilakukan peralihan hak ke Kantor Pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan yang meliputi letak tanah dan atau bangunan yang akan dialihkan haknya karena hibah wasiat tersebut, atau sebelum peralihan hak hibah wasiat tersebut dilakukan, kewajiban untuk membayar BPHTB juga belum lahir.
2.    Tahap Perhitungan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayar dan cara perhitungannya.
         Setelah mengetahui tentang telah timbulnya utang pajak, yaitu BPHTB dengan melakukan pendaftaran peralihan hak atas harta hibah wasiat yang diterima, maka selanjutnya tentu ingin mengetahui seberapa besar utang pajak yang timbul serta bagaimana cara perhitungannya karena seperti telah diterangkan sebelumnya, bahwa pemungutan pajak BPHTB dilakukan secara self assessment, yaitu wajib pajak yang menghitung dan membayarnya sendiri jumlah pajak yang harus dibayar, tanpa harus menunggu diterbit surat ketetapan pajak lebih dulu.

  
     Kendala yang Timbul dalam pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Perolehan Hak Berdasarkan Hibah Wasiat dan Upaya Penyelesaiannya

1.      Kendala yang berhubungan dengan wajib pajak
Kendala yang berhubungan wajib pajak lebih disebabkan oleh kekurangtahuan dari para wajib pajak tersebut terhadap aturan hukum yang berlaku, terutama di bidang Pajak
2.      Kendala yang berhubungan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Untuk kendala yang berhubungan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagian besar lebih disebabkan oleh ketidaktahuan dari wajib pajak tentang cara perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku karena dalam kenyataannya berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, banyak wajib pajak melakukan perhitungan tidak sesuai dengan yang semestinya, sehingga kadang kala ada wajib pajak yang setelah dilakukan penelitian terhadap perhitungan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang berasal dari hibah wasiat yang dilakukannya, terdapat kelebihan dari jumlah yang seharusnya disetorkan. Tidak jarang pula dari perhitungan yang dilakukan banyak setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang berasal dari hibah wasiat yang dibayarkan kurang dari yang seharusnya karena adanya kesalahan dalam melakukan perhitungan terhadap Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Terhadap kendala-kendala yang telah penulis kemukakan sebelumnya, berikut beberapa penyelesaian yang penulis dapatkan untukmenghadapi atau untuk menghindari kendala sebagaimana tersebut di atas.
1.      Untuk kendala yang berhubungan dengan wajib pajak
Para pegawai pajak seharusnya lebih mensosialisasikan tentang berbagai macam Pajak yang ada, sehingga para wajib pajak mengetahuinya secara baik. Dalam hal wajib pajak masih belum mengetahui tentang Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Perolehan Hak Berdasarkan Hibah Wasiat serta tata cara perhitungan dan sebagainya, maka wajib pajak dapat saja meminta bantuan dari pegawai pajak untuk membantu menghitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Perolehan Hak atas Hibah Wasiat yang harus dibayarkan, sehingga dalam melakukan perhitungan tidak ada kesalahan seperti kelebihan atau kekurangan pembayaran dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Perolehan Hak berdasarkan Hibah Wasiat yang dibayarkan. Selain itu, kantor pajak dapat saja menyediakan sarana yang lebih mudah dalam menghitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) atas Perolehan Hak berdasarkan Hibah Wasiat, misalnya dengan membuat program komputer untuk menghitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) atas Perolehan Hak berdasarkan Hibah Wasiat, sehingga wajib pajak tidak perlu harus menghitung sendiri Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) atas Perolehan Hak berdasarkan Hibah Wasiat yang harus dibayarkan.
2.      Untuk kendala yang berhubungan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
         Kendala yang timbul dalam perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) salah satunya adalah dalam hal terjadi masalah mengenai hibah wasiat yang diberikan kepada dua orang yang berbeda. Untuk penyelesaiannya jika ada hibah wasiat yang diberikan kepada dua orang yang berbeda, pemakaian Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) terhadap perhitungan atas kewajiban Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari hibah wasiat, adalah sebagai berikut :
a. Setelah dilakukan pengesahan hibah wasiat dengan pembuatan akta hibah wasiat di hadapan PPAT, dalam akta tersebut sebaiknya harta yang menjadi hibah wasiat antara dua orang yang berbeda pemakaian Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak(NPOPTKP) terhadap perhitungan atas kewajiban Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari hibah wasiat, yaitu antara keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus ke samping, langsung dibagi dua atau dibagi rata, sehingga dalam melakukan pendaftaran peralihan haknya, dilakukan secara masingmasing oleh yang menerimanya.
b. Setelah itu barulah dihitung besarnya jumlah BPHTB dari hibah wasiat itu.
- Misal: kewajiban atas BPHTB Rp 3.000.000.000,00 
- Dengan demikian karena dalam akta hibah langsung dibagi dua, maka masing-  masing mendapatkan sebesar Rp.1.500.000.000,00
1) Untuk keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau   satu derajat ke bawah termasuk istri/suami
NPOP Tidak Kena Pajak Rp 300.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 2. 700.000.000,00
BPHTB yang terutang 5% x Rp 2. 700.000.000,00= Rp 135.000.000,00
BPHTB Hibah Wasiat 50%x Rp 135.000.000,00= Rp 67.500.000,00
2) Untuk keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus ke samping Perhitungan besarnya kewajiban Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari hibah wasiat adalah :
Maka NPOP Rp 3.000.000.000,00
NPOP Tidak Kena Pajak Rp 60.000.000,00
NPOP Kena Pajak Rp 2. 940.000.000,00
BPHTB yang terutang 5% x Rp 2. 940.000.000,00= Rp 147.000.000,00
BPHTB Hibah Wasiat 50%x Rp 147.000.000,00= Rp 73.500.000,00
Jadi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang arus dibayarkan oleh penerima hibah wasiat yang tergolong eluarga sedarah dalam garis keturunan lurus ke samping adalah p.73.500.000,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) engan memakai Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

 
Kesimpulan:

1.      Bahwa pemungutan terhadap BPHTB yang didasarkan peralihan hak atas tanah dan bangunan yang disebabkan adanya hibah wasiat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 dimana dalam pelaksanaan pemungutan terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu Tahap Saat Pajak Terutang, Tahap Perhitungan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanahdan Bangunan yang harus dibayar dan cara perhitungannya.
2.      Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB tersebut ada kendala yang dihadapi, misalnya kendala yang berhubungan dengan wajib pajak, seperti ketidaktahuan wajib pajak dan kendala yang berhubungan perhitungan seperti perhitungan terhadap hibah wasiat yang diterima bersama. Untuk penyelesaian terhadap kendala yang timbul untuk yang menyangkut wajib pajak, maka pegawai pajak seharusnya lebih mensosialisasikan tentang berbagai macam pajak atau kantor pajak dapat saja menyediakan sarana yang lebih mudah dalam menghitung BPHTB atas Perolehan Hak berdasarkan Hibah Wasiat.


Saran:

1.      Kantor pajak sebaiknya menyediakan sarana yang lebih mudah dalam menghitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) atas Perolehan Hak berdasarkan Hibah Wasiat, misalnya dengan membuat program komputer untuk BPHTB, sehingga wajib pajak hanya memasukkan data luas obyek BPHTB dan harga NJOPnya saja, maka jumlah BPHTB yang harus dibayar terhitung dengan sendirinya.
2.     Kantor pajak dapat menyediakan pendamping di setiap kantor pajak sehingga untuk wajib pajak yang kurang mengetahui tentang BPHTB ada pegawai pajak yang membantu dan mendampingi terhadap perhitungannya


[1] R. Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Cet. 3, (Bandung : PT. Eresco Bandung, 1987), hal. 2.

[2] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Cetakan Pertama, (Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher, 2006), hal. 299.

[3]   Marihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Teori Dan Praktek, Edisi I ,Cet. I, (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2003), hal. 6.

Minggu, 16 Juni 2013

Menilik Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan



PERTIMBANGAN LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011


            Dibentuknya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 didasari dengan pertimbangan bahwa undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dirasa masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
          Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 memang perlu disempurnakan, khususnya materi-materi yang terkait dengan adanya berbagai undang-undang yang memiliki dampak penting bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta berbagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang juga memiliki dampak penting bagi pembentukan peraturan perundang-undangan.



SISTEMATIKA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011


            Adapun sistematika Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu terdiri dari 13 bab dan sebanyak 104 pasal, yang secara rinci sebagai berikut:

BAB I          :     KETENTUAN UMUM (Pasal 1-Pasal 4)
BAB II     :      ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Pasal 5-Pasa l6)
BAB III :  JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN (Pasal 7- Pasal 15)
BAB IV       :    PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Pasal 16- Pasal 42)
BAB V        :    PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Pasal 43-Pasal 63)
BAB VI      :    TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (Pasal 64)
BAB VII     :    PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RUU (Pasal 65-Pasal 74)
BAB VIII   PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERDA PROVINSI DAN PERDA KAB/KOTA (Pasal 75-Pasal 80)   
 BAB IX     :    PENGUNDANGAN (Pasal 81-Pasal 87)
BAB X       :    PENYEBARLUASAN (Pasal 88-Pasal 95) 
BAB XI      :   PARTISIPASI MASYARAKAT (Pasal 96)
BAB XII     :   KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 97-Pasal 99)
BAB XIII    :   KETENTUAN PENUTUP (Pasal 100-Pasal 104)



RINGKASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011


BAB I
KETENTUAN UMUM

PENGERTIAN:
  *Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  *Peraturan Perundang-undangan
  *Peraturan Presiden
  *Peraturan Daerah Provinsi
  *Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  *Naskah Akademik
  *Pengundangan
  *DPR
  *DPD
  *DPRD


BAB II
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

1.    Asas Pembentukan
a.    kejelasan tujuan
b.   kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c.   kesesuaian antara jenis , hierarki dan materi  muatan
d.   dapat dilaksanakan
e.   kedayagunaan dan kehasilgunaan
f.     kejelasan rumusan
g.    keterbukaan                       

2.    Asas Materi Muatan
      
       Asas Umum:
       a.   pengayoman;
       b.   kemanusiaan;
       c.   kebangsaan;
       d.   kekeluargaan;
       e.   kenusantaraan;
       f.    bhinneka tunggal ika;
       g.   keadilan;
       h.   kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
       i.     ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
       j.    keseimbangan, keserasian dan keselarasan      
      
       Asas Khusus:
       sesuai dengan bidang hukum  peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.


BAB III
JENIS, HIERARKI DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

a.    UUD Negara RI Tahun 1945;
b.    Ketetapan MPR;
c.    Undang-Undang/PERPPU;
d.    Peraturan Pemerintah;
e.    Peraturan Presiden;
f.     Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota   

- kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki
- jenis peraturan perundang-undangan lainnya diakui keberadaannya dan mempunyai  kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
-  Pasal 9
    (1) dalam hal suatu UU diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
  (2) dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dgn UU, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
-  materi muatan UU berisi:
       * pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
       * perintah suatu UU untuk diatur dgn UU;
       * pengesahan perjanjian internasional tertentu;
       * tindak lanjut atas putusan MK; dan/atau  
       * pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
-  materi muatan Perpu sama dengan materi muatan UU
-  materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya
-  materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yg diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan
-  materi muatan Perda Prov dan Perda Kab/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
*    materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam UU, Perda Prov, dan Perda Kab/Kota.
*    ketentuan pidana Perda Prov, Kab/Kota berupa ancaman pidana kurungan         kaling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00        (lima puluh juta rupiah).
*    Perda Prov, Kab/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana      denda sesuai dgn yg diatur dlm perat perUUan lainnya.


BAB IV
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perencanaan Undang-Undangan
     Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Perencanaan Peraturan Pemerintah
     Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
       Perencanaan Peraturan Presiden
   Program Penyusunan Peraturan Presiden
       Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
       Program Legislasi Daerah (Prolegda) Provinsi
       Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
    Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kab/Kota
       Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
    Disesuaikan Kebutuhan Lembaga, Komisi atau Instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 tahun.


BAB V
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Penyusunan UU
      asal RUU : DPR-Presiden-DPD
      RUU harus disertai dengan naskah akademik (kecuali RUU APBN, penetepan Perpu menjadi UU, pencabutan UU atau pencabutan Perpu disertai keterangan pokok pikiran dan materi muatan yang diatur)
      penyusunan NA dilakukan sesuai dgn teknik penyusunan NA sebagaimana tercantum dalam lampiran i

RUU DPR : DPR sendiri & dapat berasal DPD
                        -  DPR menyampaikan RUU kepada Presiden
                        -  Presiden menunjuk menteri (paling lambat 60 hari)
                        -  MENKUMHAM mengkoordinasikan persiapan pembahasan

RUU dari Presiden :
     -    disiapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian               
     -    harmonisasi, pembulatan dan pemantapan substansi (dikoordinasikan MENKUMHAM)
    -    Presiden menyampaikan RUU kepada pimpinan DPR 
    -    DPR mulai melakukan pembahasan (paling lambat 60 hari  sejak menerima surat     
         Presiden)

Penyusunan Perpu
Perpu  harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut
*      pengajuan Perpu dalam bentuk RUU tentang penetapan Perpu menjadi UU
*      dalam hal Perpu mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu   ditetapkan menjadi UU
*      dalam hal Perpu tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku (DPR atau Presiden mengajukan RUU tentang pencabutan Perpu yang mengatur segala akibat  hukum dari pencabutan Perpu)
*      RUU pencabutan Perpu ditetapkan menjadi UU tentang pencabutan Perpu dalam rapat paripurna yang sama

Penyusunan PP

    penyusunan PP, pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
     pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPP dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Penyusunan  Perpres
        penyusunan Perpres, pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar non kementerian
        pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Perpres dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Penyusunan Perda Provinsi dan Perda Kab/Kota

        asal Raperda Prov/Kab/Kota : DPRD Prov/Kab/Kota atau Gubernur/Bupati/Walikota
   Raperda Prov/Kab/Kota disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah  Akademik (kecuali Raperda Prov/Kab/Kota APBN, pencabutan Perda Prov/Kab/Kota; atau perubahan Perda Prov/Kab/Kota yang mengubah beberapa materi, disertai keterangan pokok pikiran dan materi muatan yg diatur).
        penyusunan NA sesuai dgn lampiran i teknik penyusunan NA
        Raperda berasal dari DPRD Prov/Kab/Kota:
 -   anggota, komisi, gabungan komisi, alat kelengkapan DPRD Prov/Kab/Kota yang  khusus menangani bidang legislasi
 -  DPRD menyampaikan raperda kepada Gubernur/Bupati/Walikota
        Raperda berasal dari Gubernur/Bupati/Walikota (diatur lebih lanjut dengan Perpres):
 -   pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi yg berasal dari DPRD Prov/Kab/Kota dikoordinasikan oleh alat kelengkapan    DPRD Prov/Kab/Kota yang khusus menangani bidang legislasi. 
 -   pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi yang berasal dari Gubernur/Bupati/Walikota dikoordinasikan oleh  biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.          




BAB VI
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 64:
·    Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan (lampiran ii)
·   Perubahan atas teknik penyusunan peraturan perundang-undangan melalui Peraturan Presiden


BAB VII
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RUU

Pembahasan RUU
        pembahasan RUU dilakukan bersama : DPR dan presiden/menteri yang ditugasi
        pembahasan RUU dilakukan melalui  2 tingkat pembicaraan (pembicaraan tingkat i dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat baleg, rapat badan anggaran, atau rapat panitia khusus dan pembicaraan tingkat ii dalam rapat paripurna)
        pembahasan dalam rapat tertentu dan materi tertentu mengikutsertakan DPD (diwakili komisi yg terkait dengan materi RUU)
        RUU dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama, jika sudah dibahas hanya dapat ditarik atas bersetujuan bersama DPR dan Presiden
        pembahasan Perpu sama dengan mekanisme pembahasan RUU
        pembahasan RUU tentang pencabutan Perpu melalui mekanisme khusus

Pengesahan RUU
           
-    RUU yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Presiden untuk disahkan     menjadi UU
-  penyampaian kepada presiden dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari sejak RUU disetujui bersama
 -   pengesahan dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari. 
Jika tidak disahkan dalam jangka waktu  tersebut, ruu sah jadi uu dan wajib diundangkan(disertai frasa tertentu)
- UU yang mengatur aturan delegasian, wajib mencantumkan batas waktu penetapan PP atau peraturan pelaksanaan lainnya.


BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RANCANGAN PERDA PROV/KAB/KOTA

·           pembahasan Raperda Prov/Kab/Kota
·           pembahasan dilakukan bersama : DPRD Prov/Kab/Kota dan Gubernur/Bupati/ Walikota
    pembahasan dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan (rapat komisi/panitia/ badan/alat kelengkapan DPRD Prov/Kab/Kota yg khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna)
·           penarikan kembali  raperda penetapan Raperda Prov/Kab/Kota
·        Raperda Prov/Kab/Kota yang telah disetujui bersama disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota ditetapkan menjadi  Perda Prov/Kab/Kota
·           penyampaian kepada Gubernur/Bupati/Walikota dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari sejak raperda disetujui bersama
·           penetapan dilakukan dalam waktu  paling lama 30 hari.
·   jika tidak ditandatangani dalam jangka waktu  tersebut, sah jadi Perda dan wajib diundangkan (disertai frasa tertentu)


BAB IX
PENGUNDANGAN

·         pengundangan merupakan syarat mengikat
·         pengundangan dilakukan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara RI, Tambahan Lembaran Negara RI, Berita Negara RI, Tambahan Berita Negara RI, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah
·         pengundangan dalam Lembaran Negara RI à UU/Perpu, PP, Peraturan Presiden,  dan peraturan perundang-undangan lain yang harus diundangkan dalam LNRI
·         pengundangan dalam berita negaraà peraturan lainnya yang harus diundangkan
·      TLN dan TBNRIà penjelasan pengundangan dalam LNRI atau BNRI dilakukan oleh menteri yg      menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang hukum.
·         penempatan pengundangan Perda Prov/Kab/Kota à Lembaran Daerah
·          pengundangan Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikotaà Berita Daerah
·           pengundangan  dalam LD dan BD dilakukan oleh Sekretaris Daerah


BAB X
PENYEBARLUASAN

·          penyebarluasan Prolegnas, RUU, dan UU dilakukan oleh DPR dan pemerintah
·      penyebarluasan UU dapat dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
·    dalam hal perat perundang-undangan perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang hukum.
·       penyebarluasan Prolegda, Raperda Prov, Kab/Kota dan Perda Prov, Kab/Kota dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah
·        penyebarluasan prolegda dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang  khusus menangani bidang legislasi
·       penyebarluasan Raperda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD
·    penyebarluasan raperda yang berasal dari gubernur atau Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretaris daerah
·      naskah yg disebarluaskan hrs merupakan salinan naskah yg telah diundangkan dlm LNRI, TLNRI, BNRI, TBNRI, LD,TLD, dan BD


BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT

BAB XI (Pasal 96)


BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

BAB XII (Pasal  97-Pasal 99)


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

BAB XIII (Pasal 100-Pasal 104)