Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 26 Juni 2013

Bank Garansi



Definisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak penerima jaminan, hanya apabila pihak pemohon (pihak yang dijamin) melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual beli, sewa, kontrak mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.

Dasar Hukum Bank Garansi
               Dasar hukum Bank Garansi adalah perjanjian penanggungan (bortocht) yang diatur dalam Pasal 1820-1850 KUH Perdata[1]. Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung atau penjamin suatu Bank Garansi memiliki hak istimewa yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan Pasal 1831 KUH Perdata atau Pasal 1832 KUH Perdata.
a.      Pasal 1831 KUH Perdata
         Pasal 1831 KUH Perdata berbunyi bahwa si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berpiutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
b.      Pasal 1832 KUH Perdata
         Pasal 1832 KUH Perdata berbunyi bahwa si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika bank menggunakan Pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan Pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib membayar Bank Garansi yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban.
Dalam Bank Garansi, bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi tersebut, agar pihak pemohon (pihak yang dijamin) maupun pihak penerima garansi mengetahui  ketentuan mana yang dipergunakan.
Para Pihak
            Pihak-pihak yang terlibat dalam pembukaan suatu Bank Garansi adalah[2]:
1.      Pihak Pemohon Bank Garansi
yaitu, pihak yang mengajukan permohonan ke bank agar diterbitkan suatu Bank Garansi sesuai dengan kebutuhannya.
2.      Pihak Penjamin
yaitu, bank atau lembaga keuangan yang diijinkan untuk menerbitkan Bank Garansi.
3.      Pihak Penerima Bank Garansi (Beneficiary)
yaitu, pihak yang diuntungkan atau pihak yang menerima klaim atas Bank Garansi.

Isi Bank Garansi
            Isi Bank Garansi terdiri dari[3]:
1.      Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”.
2.      Nama dan alamat bank pemberi Bank Garansi.
3.      Tanggal penerbitan Bank Garansi.
4.      Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi.
5.      Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi.
6.      Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi.
7.      Penegasan batas waktu penagihan klaim.
8.      Pilihan berlakunya Pasal 1831 atau 1832.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Bank Garansi
            Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi adalah:
1.            Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok.
2.            Waktu berlaku dan berakhirnya Bank Garansi.
3.            Waktu terjadinya cidera janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Bank Garansi.
4.            Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh pihak penerima Bank Garansi.
Keempat hal di atas perlu mendapat perhatian, terutama bagi pihak penerima Bank Garansi agar bilamana terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, maka klaim bisa dilakukan. Bagi pihak penerima Bank Garansi juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan Pasal 1831 atau 1832 KUH Perdata karena jika menggunakan Pasal 1831, bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.

Jenis dan Tujuan Bank Garansi
   Beberapa jenis Bank Garansi yang ada antara lain:
1.      Bank Garansi Pembelian
Bank Garansi diberikan kepada supplier atau pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
2.      Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank Garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
3.      Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank Garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
4.      Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor atau leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor atau leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan Bank Garansi.
5.      Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan atau proyek oleh kontraktor atau leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor atau leverensi.
6.      Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor atau leverensi, dalam hal ini pihak pemohon atau pihak yang dijamin adalah kontraktor atau leverensi.
7.      Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank Garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor atau leverensi.
         Tujuan pemberian Bank Garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijamin adalah[4]:
1.      Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
2.      Memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajibannya karena pemegang jaminan akan memberikan ganti rugi dari pihak bank.
3.      Menumbuhkan rasa saling percaya antar pemberi jaminan, baik yang dijamin maupun yang menerima jaminan.
4.      Memberi rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha, baik bagi bank maupun pihak lainnya.

Nilai Bank Garansi
            Atas pemberian Bank Garansi tersebut maka bank akan menerima fee dari terjamin atau pihak pemohon Bank Garansi, berupa sejumlah uang tertentu yang disebut provisi. Jumlah provisi ini dihitung atas dasar presentase tertentu dari jumlah Bank Garansi untuk jangka waktu tertentu pula.
Nilai Bank Garansi yang diminta tergantung dari Surat Perjanjian Pemborongan, namun pada umumnya :
-                Big Bond ( Tender Bond ) =  1-3 % dari nilai penawaran
-                Performance Bond =  5 % dari nilai proyek
-                Advance Payment Bond = 10-20 % dari nilai proyek
-                Maintenance Bond =  5 % dari nilai proyek

Syarat-syarat Penerbitan Bank Garansi
            Syarat yang diminta bank dalam mengeluarkan Bank Garansi itu sama dengan syarat yang diminta bank dalam mengeluarkan kredit karena risiko pemberian Bank Garansi sama seperti risiko pemberian kredit sehingga penilaian atas pengajuan Bank Garansi juga sama seperti analisis pemberian kredit. Hal ini dilakukan sebab apabila terjadi wanprestasi maka Bank Garansi tadi akan menjadi kredit efektif, dan ini harus dihindari.

Mekanisme Permohonan Bank Garansi
            Adapun mekanisme permohonan Bank Garansi adalah:
1.            Menyerahkan dokumentasi perusahaan (profil perusahaan, akta pendirian, NPWP, SIUP, dan TDP).
2.            Menyerahkan neraca keuangan, laba atau rugi, dan arus kas dua tahun terakhir.
3.            Menyerahkan surat undangan (untuk bid - bank garansi) atau penunjukan (untuk performance - bank garansi), kontrak kerja (untuk advance payment bond dan payment - bank garansi), dan berita acara serah terima pekerjaan (untuk maintenance - bank garansi) dari oblige.
4.            Menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR).

Isi Formulir Permohonan Bank Garansi
            Isi formulir permohonan Bank Garansi adalah:
1.            Nama perusahaan.
2.            Alamat perusahaan (meliputi kota atau kabupaten, kode pos, dan propinsi).
3.            Telepon dan fax.
4.            NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5.            Nomor SIUP dan Nomor SUJK.
6.            Nama direktur.
7.            Kontak person.
8.            Email.
9.            Jenis kelamin.
10.        Nilai kontrak.
11.        Nilai jaminan.
12.        Pemilik proyek (Obligee).
13.        Nama pekerjaan.
14.        Detail pekerjaan.
15.        Nomor Identifikasi Proyek.
16.        Jangka waktu jaminan.
17.        RKS, Undangan Tender (Aanwizing).
18.        SPK, SPMK, BASS, dan Addendum.
Informasi lain.


[1] Hasanuddin Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 162
[2] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal. 87
[3] Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, hal. 310
[4] Johannes Ibrahim, Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif, Utomo, Bandung, hal. 140

Kamis, 20 Juni 2013

Apakah CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer Itu?



Pengertian CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan. Dalam CV terdapat dua sekutu, antara lain:
a.   Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer (persero pengurus),yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan  dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
b.   Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer (persero komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, maka mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal.

Jenis-jenis CV

a.   Persekutuan Komanditer Murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer
b.   Persekutuan Komanditer Campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma, yakni bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
c.   Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

 Proses Pendirian CV
CV dapat didirikan minimal oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1.   Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
2.   Tempat kedudukan dari CV.
3.   Siapa yang akan bertindak selaku persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.   Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta notaris tersebut namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV, namun apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu:
1.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
2.   Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.   Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer
            Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.   Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.   Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.   Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha
      a.   apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
      b.   apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah rumah toko, pasar atau perkantoran, namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
4.   Pas photo ukuran 3X4 sebanyak empat lembar dengan latar belakang warna merah. Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama dua bulan.

Akta Pendirian CV
Adapun ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi:
a.   Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
b.   Penetapan nama CV;
c.   Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;
d.   Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e.   Saat mulai dan berlakunya CV;
f.    Clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g.   Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h.   Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i     Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

 Pembubaran CV
Berakhirnya persekutuan komanditer boleh dikatakan sama dengan berakhirnya persekutuan Firma, yaitu dianggap bubar apabila :
1.   Waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau
2.   Barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai
3.   Seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
Dalam prakteknya, pengunduran diri seorang anggota tidak selalu membuat persekutuan komanditer menjadi bubar. Sering kita lihat bahwa seorang anggota persekutuan komanditer yang mundur digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan persekutuan yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran persekutuan (firma ataupun komanditer) sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau pemberhentian) harus dilakukan dengan suatu akta otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak dilakukan maka persekutuan tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga.
Pasal 32 KUHD mengatur cara penyelesaian pembubaran, yaitu dilakukan atas nama perseroan oleh anggota-anggota yang telah mengurus perseroan, kecuali apabila ditunjuk orang lain dalam akte pendirian atau persetujuan kemudian, atau semua pesero (berdasarkan suara terbanyak) mengangkat seseorang untuk menyelesaikan pembubaran. KUHD tidak mengatur tugas-tugas mereka, hal itu diserahkan kepada para pesero. Pasal 1802 KUH Perdata mengatur bahwa orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembubaran harus mempertanggungjawabkan segala usaha dan hasil-hasilnya kepada para pesero dan berkewajiban mengganti kerugian apabila perseroan menderita kerugian karena perbuatannya. Setelah urusan dengan orang yang ditugaskan ini selesai, maka pembagian kepada para pesero dapat dilakukan.
Selama proses pembubaran, persekutuan masih berjalan sehingga proses likuidasi benar-benar selesai. Kelebihan dari likuidasi adalah laba, dan apabila terjadi kekurangan maka itu adalah kerugian. Apabila suatu persekutuan komanditer jatuh pailit, maka seluruh anggotanya pun jatuh pailit karena hutang-hutang persekutuan juga menjadi hutang-hutang mereka yang harus ditanggung sampai dengan kekayaan pribadi, kecuali untuk  pesero komanditer, dimana ia hanya menanggung sebatas modal yang telah disetornya.
 
Perbedaan CV, Firma dan PT
NO
PEMBEDA
CV
FIRMA
PT
1
Akta Pendirian
Di dalam KUHD tidak diharuskan menggunakan akta otentik, tapi dalam praktek dibuat dengan akta otentik
Di dalam KUHD tidak diharuskan menggunakan akta otentik, tapi dalam praktek dibuat dengan akta otentik
Harus mengunakan akta otentik
2
Kepengurusan
Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
Hanya ada 1 sekutu, yaitu sekutu kerja/ Complemen
RUPS, Direksi, dan Komisaris
3
Status Hukum
Badan usaha yang tidak berbadan hukum
Badan usaha yang tidak berbadan hukum
Badan usaha yang berbadan hukum
4
Pendaftaran
Pengadilan Negeri setempat
Pengadilan Negeri setempat
Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
5
Proses pengecekan nama
Tidak ada
Tidak ada
Ada
6
Modal
Perbandingan modal antar pesero tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero
Para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian
PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham, dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham
7
Tanggung Jawab
Tidak terbatas, bahkan bisa sampai pada harta pribadinya

Tidak terbatas, bahkan bisa sampai pada harta pribadinya
Terbatas, yaitu para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya saja
8
Kelebihan
Permodalannya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan PT



 - Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan CV lebih murah karena tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
-  Permodalannya      jauh lebih kecil    jika dibandingkan      dengan PT



- Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan Firma lebih murah karena tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
-    Oleh karena PT memilki status badan hukum, maka dapat memiliki aset berupa tanah

- Tanggung jawabnya terbatas sehingga tidak sampai dengan harta pribadi






-   Adanya proses pengecekan nama PT sehingga tidak mungkin ada kesamaan nama antara PT yang satu dengan yang lain
9


Kekurangan
-  Oleh karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki aset berupa tanah


- Tanggung jawabnya tidak terbatas









-   Tidak ada proses pengecekan nama sehingga terdapat kemungkinan adanya kesamaan nama antara CV yang satu dengan yang lain
- Oleh karena Firma tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki aset berupa tanah

Tanggung jawabnya tidak terbatas









-  Tidak ada proses pengecekan nama sehingga terdapat kemungkinan adanya kesamaan nama antara Firma yang satu dengan yang lain

-    Modalnya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan CV dan Firma




-    Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan PT lebih mahal karena memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM