Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 26 Juni 2013

Bank Garansi



Definisi Bank Garansi
Bank Garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak penerima jaminan, hanya apabila pihak pemohon (pihak yang dijamin) melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual beli, sewa, kontrak mengontrak, pemborongan, dan lain-lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah.

Dasar Hukum Bank Garansi
               Dasar hukum Bank Garansi adalah perjanjian penanggungan (bortocht) yang diatur dalam Pasal 1820-1850 KUH Perdata[1]. Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung atau penjamin suatu Bank Garansi memiliki hak istimewa yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan Pasal 1831 KUH Perdata atau Pasal 1832 KUH Perdata.
a.      Pasal 1831 KUH Perdata
         Pasal 1831 KUH Perdata berbunyi bahwa si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berpiutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
b.      Pasal 1832 KUH Perdata
         Pasal 1832 KUH Perdata berbunyi bahwa si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika bank menggunakan Pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan Pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib membayar Bank Garansi yang bersangkutan segera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban.
Dalam Bank Garansi, bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi tersebut, agar pihak pemohon (pihak yang dijamin) maupun pihak penerima garansi mengetahui  ketentuan mana yang dipergunakan.
Para Pihak
            Pihak-pihak yang terlibat dalam pembukaan suatu Bank Garansi adalah[2]:
1.      Pihak Pemohon Bank Garansi
yaitu, pihak yang mengajukan permohonan ke bank agar diterbitkan suatu Bank Garansi sesuai dengan kebutuhannya.
2.      Pihak Penjamin
yaitu, bank atau lembaga keuangan yang diijinkan untuk menerbitkan Bank Garansi.
3.      Pihak Penerima Bank Garansi (Beneficiary)
yaitu, pihak yang diuntungkan atau pihak yang menerima klaim atas Bank Garansi.

Isi Bank Garansi
            Isi Bank Garansi terdiri dari[3]:
1.      Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”.
2.      Nama dan alamat bank pemberi Bank Garansi.
3.      Tanggal penerbitan Bank Garansi.
4.      Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi.
5.      Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi.
6.      Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi.
7.      Penegasan batas waktu penagihan klaim.
8.      Pilihan berlakunya Pasal 1831 atau 1832.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Bank Garansi
            Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi adalah:
1.            Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok.
2.            Waktu berlaku dan berakhirnya Bank Garansi.
3.            Waktu terjadinya cidera janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Bank Garansi.
4.            Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh pihak penerima Bank Garansi.
Keempat hal di atas perlu mendapat perhatian, terutama bagi pihak penerima Bank Garansi agar bilamana terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, maka klaim bisa dilakukan. Bagi pihak penerima Bank Garansi juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan Pasal 1831 atau 1832 KUH Perdata karena jika menggunakan Pasal 1831, bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.

Jenis dan Tujuan Bank Garansi
   Beberapa jenis Bank Garansi yang ada antara lain:
1.      Bank Garansi Pembelian
Bank Garansi diberikan kepada supplier atau pabrik sebagai jaminan pembayaran atas pembelian barang oleh nasabah atau pihak yang dijamin oleh bank.
2.      Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank Garansi yang diberikan kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok yang dijual oleh pabrik rokok, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah pabrik rokok.
3.      Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank Garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai sebagai jaminan pembayaran bea masuk atas barang yang dikeluarkan dari pelabuhan milik nasabah.
4.      Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi yang akan mengikuti tender atas suatu proyek, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor atau leverensi tersebut. Salah satu persyaratan kontraktor atau leverensi dapat mengikuti tender adalah menyerahkan Bank Garansi.
5.      Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi guna menjamin pelaksanaan pekerjaan atau proyek oleh kontraktor atau leverensi, dalam hal ini pihak yang dijamin adalah kontraktor atau leverensi.
6.      Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank Garansi yang diberikan kepada pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi atas uang muka yang diterima oleh kontraktor atau leverensi, dalam hal ini pihak pemohon atau pihak yang dijamin adalah kontraktor atau leverensi.
7.      Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Bank Garansi yang diberikan pemilik proyek (bouwheer) untuk kepentingan kontraktor atau leverensi guna menjamin pemeliharaan atas proyek yang telah diselesaikan oleh kontraktor atau leverensi.
         Tujuan pemberian Bank Garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijamin adalah[4]:
1.      Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
2.      Memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajibannya karena pemegang jaminan akan memberikan ganti rugi dari pihak bank.
3.      Menumbuhkan rasa saling percaya antar pemberi jaminan, baik yang dijamin maupun yang menerima jaminan.
4.      Memberi rasa aman dan ketenteraman dalam berusaha, baik bagi bank maupun pihak lainnya.

Nilai Bank Garansi
            Atas pemberian Bank Garansi tersebut maka bank akan menerima fee dari terjamin atau pihak pemohon Bank Garansi, berupa sejumlah uang tertentu yang disebut provisi. Jumlah provisi ini dihitung atas dasar presentase tertentu dari jumlah Bank Garansi untuk jangka waktu tertentu pula.
Nilai Bank Garansi yang diminta tergantung dari Surat Perjanjian Pemborongan, namun pada umumnya :
-                Big Bond ( Tender Bond ) =  1-3 % dari nilai penawaran
-                Performance Bond =  5 % dari nilai proyek
-                Advance Payment Bond = 10-20 % dari nilai proyek
-                Maintenance Bond =  5 % dari nilai proyek

Syarat-syarat Penerbitan Bank Garansi
            Syarat yang diminta bank dalam mengeluarkan Bank Garansi itu sama dengan syarat yang diminta bank dalam mengeluarkan kredit karena risiko pemberian Bank Garansi sama seperti risiko pemberian kredit sehingga penilaian atas pengajuan Bank Garansi juga sama seperti analisis pemberian kredit. Hal ini dilakukan sebab apabila terjadi wanprestasi maka Bank Garansi tadi akan menjadi kredit efektif, dan ini harus dihindari.

Mekanisme Permohonan Bank Garansi
            Adapun mekanisme permohonan Bank Garansi adalah:
1.            Menyerahkan dokumentasi perusahaan (profil perusahaan, akta pendirian, NPWP, SIUP, dan TDP).
2.            Menyerahkan neraca keuangan, laba atau rugi, dan arus kas dua tahun terakhir.
3.            Menyerahkan surat undangan (untuk bid - bank garansi) atau penunjukan (untuk performance - bank garansi), kontrak kerja (untuk advance payment bond dan payment - bank garansi), dan berita acara serah terima pekerjaan (untuk maintenance - bank garansi) dari oblige.
4.            Menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR).

Isi Formulir Permohonan Bank Garansi
            Isi formulir permohonan Bank Garansi adalah:
1.            Nama perusahaan.
2.            Alamat perusahaan (meliputi kota atau kabupaten, kode pos, dan propinsi).
3.            Telepon dan fax.
4.            NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5.            Nomor SIUP dan Nomor SUJK.
6.            Nama direktur.
7.            Kontak person.
8.            Email.
9.            Jenis kelamin.
10.        Nilai kontrak.
11.        Nilai jaminan.
12.        Pemilik proyek (Obligee).
13.        Nama pekerjaan.
14.        Detail pekerjaan.
15.        Nomor Identifikasi Proyek.
16.        Jangka waktu jaminan.
17.        RKS, Undangan Tender (Aanwizing).
18.        SPK, SPMK, BASS, dan Addendum.
Informasi lain.


[1] Hasanuddin Rahman, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 162
[2] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hal. 87
[3] Try Widiyono, Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, hal. 310
[4] Johannes Ibrahim, Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif, Utomo, Bandung, hal. 140

Tidak ada komentar:

Posting Komentar