Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 20 Juni 2013

Apakah CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer Itu?



Pengertian CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan. Dalam CV terdapat dua sekutu, antara lain:
a.   Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer (persero pengurus),yaitu sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan  dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
b.   Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer (persero komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, maka mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal.

Jenis-jenis CV

a.   Persekutuan Komanditer Murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer
b.   Persekutuan Komanditer Campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma, yakni bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menhadui sekutu komanditer.
c.   Persekutuan Komanditer Bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

 Proses Pendirian CV
CV dapat didirikan minimal oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1.   Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut.
2.   Tempat kedudukan dari CV.
3.   Siapa yang akan bertindak selaku persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4.   Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta notaris tersebut namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV, namun apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu:
1.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
2.   Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3.   Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer
            Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1.   Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2.   Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3.   Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha
      a.   apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
      b.   apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat. sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah rumah toko, pasar atau perkantoran, namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat.
4.   Pas photo ukuran 3X4 sebanyak empat lembar dengan latar belakang warna merah. Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama dua bulan.

Akta Pendirian CV
Adapun ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV meliputi:
a.   Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri;
b.   Penetapan nama CV;
c.   Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus;
d.   Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e.   Saat mulai dan berlakunya CV;
f.    Clausula-clausula lain penting yang berkaitan dengan pihak ketiga pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
g.   Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h.   Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
i     Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

 Pembubaran CV
Berakhirnya persekutuan komanditer boleh dikatakan sama dengan berakhirnya persekutuan Firma, yaitu dianggap bubar apabila :
1.   Waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau
2.   Barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai
3.   Seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia
Dalam prakteknya, pengunduran diri seorang anggota tidak selalu membuat persekutuan komanditer menjadi bubar. Sering kita lihat bahwa seorang anggota persekutuan komanditer yang mundur digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan persekutuan yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran persekutuan (firma ataupun komanditer) sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau pemberhentian) harus dilakukan dengan suatu akta otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak dilakukan maka persekutuan tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga.
Pasal 32 KUHD mengatur cara penyelesaian pembubaran, yaitu dilakukan atas nama perseroan oleh anggota-anggota yang telah mengurus perseroan, kecuali apabila ditunjuk orang lain dalam akte pendirian atau persetujuan kemudian, atau semua pesero (berdasarkan suara terbanyak) mengangkat seseorang untuk menyelesaikan pembubaran. KUHD tidak mengatur tugas-tugas mereka, hal itu diserahkan kepada para pesero. Pasal 1802 KUH Perdata mengatur bahwa orang yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembubaran harus mempertanggungjawabkan segala usaha dan hasil-hasilnya kepada para pesero dan berkewajiban mengganti kerugian apabila perseroan menderita kerugian karena perbuatannya. Setelah urusan dengan orang yang ditugaskan ini selesai, maka pembagian kepada para pesero dapat dilakukan.
Selama proses pembubaran, persekutuan masih berjalan sehingga proses likuidasi benar-benar selesai. Kelebihan dari likuidasi adalah laba, dan apabila terjadi kekurangan maka itu adalah kerugian. Apabila suatu persekutuan komanditer jatuh pailit, maka seluruh anggotanya pun jatuh pailit karena hutang-hutang persekutuan juga menjadi hutang-hutang mereka yang harus ditanggung sampai dengan kekayaan pribadi, kecuali untuk  pesero komanditer, dimana ia hanya menanggung sebatas modal yang telah disetornya.
 
Perbedaan CV, Firma dan PT
NO
PEMBEDA
CV
FIRMA
PT
1
Akta Pendirian
Di dalam KUHD tidak diharuskan menggunakan akta otentik, tapi dalam praktek dibuat dengan akta otentik
Di dalam KUHD tidak diharuskan menggunakan akta otentik, tapi dalam praktek dibuat dengan akta otentik
Harus mengunakan akta otentik
2
Kepengurusan
Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
Hanya ada 1 sekutu, yaitu sekutu kerja/ Complemen
RUPS, Direksi, dan Komisaris
3
Status Hukum
Badan usaha yang tidak berbadan hukum
Badan usaha yang tidak berbadan hukum
Badan usaha yang berbadan hukum
4
Pendaftaran
Pengadilan Negeri setempat
Pengadilan Negeri setempat
Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM
5
Proses pengecekan nama
Tidak ada
Tidak ada
Ada
6
Modal
Perbandingan modal antar pesero tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero
Para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian
PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham, dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham
7
Tanggung Jawab
Tidak terbatas, bahkan bisa sampai pada harta pribadinya

Tidak terbatas, bahkan bisa sampai pada harta pribadinya
Terbatas, yaitu para pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya saja
8
Kelebihan
Permodalannya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan PT



 - Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan CV lebih murah karena tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
-  Permodalannya      jauh lebih kecil    jika dibandingkan      dengan PT



- Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan Firma lebih murah karena tidak memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
-    Oleh karena PT memilki status badan hukum, maka dapat memiliki aset berupa tanah

- Tanggung jawabnya terbatas sehingga tidak sampai dengan harta pribadi






-   Adanya proses pengecekan nama PT sehingga tidak mungkin ada kesamaan nama antara PT yang satu dengan yang lain
9


Kekurangan
-  Oleh karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki aset berupa tanah


- Tanggung jawabnya tidak terbatas









-   Tidak ada proses pengecekan nama sehingga terdapat kemungkinan adanya kesamaan nama antara CV yang satu dengan yang lain
- Oleh karena Firma tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki aset berupa tanah

Tanggung jawabnya tidak terbatas









-  Tidak ada proses pengecekan nama sehingga terdapat kemungkinan adanya kesamaan nama antara Firma yang satu dengan yang lain

-    Modalnya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan CV dan Firma




-    Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan PT lebih mahal karena memerlukan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM



Tidak ada komentar:

Posting Komentar